Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III/a untuk diangkat sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita.Formasi JabatanCalon Panitera Pengganti (CPP)1. Calon Panitera Pengganti (CPP) Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)